Kekayaan Intelektual atau
Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
atau
Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa
digunakan untuk
Intellectual Property Rights (IPR) atau
Geistiges
Eigentum, dalam bahasa Jermannya
[1].
Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk
pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793
mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang
dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku
dalam pengertian isinya.
[2]
Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan
Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki,
dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Kumpulan Artikel Hak Kekayaan Intelektual
[3]
Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil
produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni,
sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna
untuk manusia.
[4]
Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir
karena kemampuan intelektual manusia
[5]
Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk
mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau
tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI
(inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan
sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang
lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga
dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui
mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem
dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga
kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat
dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut,
diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk
keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan
nilai tambah yang lebih tinggi lagi
[6]
[sunting]
Teori Hak
Kekayaan Intelektual
Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh
pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan
bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya
itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak
hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut
dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil
dari intelektualitas manusia
[7]
[sunting] Sejarah
Perkembangan Sistem Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
- Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di
Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda
memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada
tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek tahun
1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun 1912.
Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies
telah menjadi angota Paris Convention for the Protection of
Industrial Property sejak tahun 1888, anggota Madrid Convention
dari tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne Convention for
the Protection of Literaty and Artistic Works sejak tahun 1914.
Pada zaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua
peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada
tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya.
Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh
peraturan perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku
selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek
tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap
bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam
UU Paten peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor
Paten yang berada di Batavia (sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas
permohonan Paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang
berada di Belanda
- Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang
merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang
Paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur
tentang pengajuan sementara permintaan Paten dalam negeri, dan
Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang mengatur tentang
pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
- Pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21
tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti
UU Merek Kolonial Belanda. UU No 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11
November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk melindungi masyarakat dari
barang-barang tiruan/bajakan.
- 10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris
Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm
Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979.
Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena
Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan,
yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
- Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982
tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda.
Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan
melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya
ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan
kehidupan bangsa.
- Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era moderen sistem HKI di
tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim
khusus di bidang HKI melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal
dengan tim Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres adalah mencakup
penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan peraturan
perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di kalangan
intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
- 19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987
sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
- Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan
pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM)
untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan Hak Cipta
yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat
Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.
- Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU
tentang Paten yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh
Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku
tanggal 1 Agustus 1991.
- 28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992
tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU
Merek tahun 1961.
- Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act
Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade
Negotiations, yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of
Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS).
- Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan
perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6
tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
- Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang HKI yaitu : (1) UU
No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang
Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu.
- Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade
Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia
mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001
tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait.
Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun
sejak di undangkannya.
- Pada tahun 2000 pula disahkan UU No
29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai
berlaku efektif sejak tahun 2004.
[8]
[sunting] Ruang Lingkup HKI
Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
- Hak Cipta (Copyrights)
- Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
- Paten
(Patent)
- Desain Industri (Industrial Design)
- Merek
(Trademark)
- Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair
competition)
- Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated
circuit)
- Rahasia dagang (Trade secret)
- Perlindungan Varietas Tanaman
(Plant Variety Protection)
[sunting] Sifat Hukum HKI
Hukum yang mengatur HKI
bersifat teritorial, pendaftaran
ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing
yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI
yang sudah didaftarkan di Indonesia.
[sunting]
Konsultan
Hak Kekayaan Intelektual
Adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan
Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan
pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola
oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual
[9]
[sunting] Persyaratan
Menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
- Warganegara Indonesia
- Bertempat tinggal tetap di wilayah Republik Indonesia
- Berijazah Sarjana S1
- Menguasai Bahasa Inggris
- Tidak berstatus sebagai pegawai negeri
- Lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
[10]
- ^
Hukum Tentang Perlindungan Hak Milik Intelektual Dalam Menghadapi Era
Globalisasi. Syafrinaldi. 2010. UIR Press. ISBN 979-8885-40-6
- ^
Hukum Tentang Perlindungan Hak Milik Intelektual Dalam Menghadapi Era
Globalisasi hal 13. Syafrinaldi. 2010. UIR Press. ISBN 979-8885-40-6
- ^
Agus Candra Suratmaja, 2010. Pustaka Literasi http://www.literasibookstore.blogspot.com
- ^
Sutedi, A. Hak Atas Kekayaan Intelektual, halaman 38. Sinar Grafika,
2009
- ^
Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, halaman 7. Ditjen HKI, 2006
- ^
Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, halaman 7. Ditjen HKI, 2006
- ^
Locke, Two Treatises of Government, edited and introduced by Peter
Laslett, 1988, hal. 285 dalam Hukum Tentang Perlindungan Hak
Milik Intelektual Dalam Menghadapi Era Globalisasi hal 7. Syafrinaldi.
2010. UIR Press. ISBN 979-8885-40-6
- ^
Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, halaman 9-12. Ditjen HKI, 2006
- ^
PP No 2 tahun 2005 Tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
- ^
PP No 2 tahun 2005 Tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
sumber : wikipedia