Jumat, 24 Februari 2012

personil boyfriend

kali ini saya akan memposting tentang para personil boyfriend yang berasal dari korea selatan, boyband ini terdiri atas 6 personil yang di dalamnya juga terdapat personilnya yang kembar, yaitu jo twins, hehehe, okelah mari kita simak profil dari masing-masing membernya, okey ceeekkkiiiddooootttt
1. Nama: Kim Donghyun
Umur21
lahir12 Februari 1989
Tinggi: 177cm
Keahlian: bisa bahasa Jepang, maen Piano

 

2. Nama: No Minwoo
Lahir: 31 Juli 1995
PosisiRapper
Drama yang di bintangi:
- KBS1's "My SweetheartMy Darling(2005) * Dia adalah seorang karakter minor
- SBS's "Gost Pang Pang(2007) * sebagai Kim Chul Doo
- "wife and women" KBS2 sebagai [Windy City AKA(2008) * sebagai Kwon Seung Il
- SBS 
"Amnok River Flows /Yalu River Flows"(2008) * berperan sebagai  remaja Mirok Li
- Eleventh Ibu (2007) (Film)
- Mother (2007) (Film)
- My heart is beating MV (dengan IU dan Joon) (2010)



3. Jo Young Min (1995 - 04 - 24)
Name : Jo Young Min
lahir : 1995.04.24
tinggi : 180 cm

4. Jo Kwang Min (1995 - 04 - 24)
Name : Jo Kwang Min 
lahir: 1995.04.24
Height : 180 cm


5. Lee Jeong Min (1994 - 01 - 02)
Name : Lee Jeong Min 
lahir : 1994.01.02
Educational  : Seoul Music High School
Age : 17Star
Sign : Capricorn


6.Sunho (1993 - 06 - 09)
Name : Sunho / Hyun Seong 
lahir: 1993.06.09
Educational  : Young Dong High School

From Think Korea/korea-aja.blogspot.com

software and hardware computer

1.Hardware

Perangkat keras (hardware) merupakan salah satu element dari sistem komputer, suatu alat yang bisa dilihat dan diraba oleh manusia secara langsung, yang mendukung proses komputerisasi. Dalam bahasa Indonesia disebut dengan perangkat keras. Merupakan perangkat yang dapat kita lihat dan dapat kita sentuh secara fisik, seperti perangkat perangkat masukan, perangkat pemroses, maupun perangkat keluaran. Peralatan ini umumnya cukup canggih. Dia dapat bekerja berdasarkan perintah yang ada padanya, yang disebut juga dengan instruction set. Dengan adanya perintah yang dimengerti oleh mesin, maka perintah tersebut melakukan berbagai aktifitas kepada mesin yang dimengerti oleh mesin tersebut sehingga mesin bisa bekerja berdasarkan susunan perintah yang didapatkan olehnya.
Terdapat beberapa komponen dasar komputer yang wajib dimiliki agar beroprasi dengan baik.
perangkat keras yang wajib dimiliki adalah:
a. monitor : perangkat keras yang berguna untuk memvisualisasikan output dari proses yang terjadi di PC,
b. Keyboard : alat input terpenting yang digunakan untuk memasukkan karakter huruf, angka, maupun perintah-perintah khusus ke komputer.

c. Motherboard : tempat melekatnya berbagai komponen komputer. Motherboard sebagai media komunikasi antara CPU, memory, BIOS, CMOS, perangkat video, perangkat suara, perangkat penyimpan data, Chipset, dan masih banyak lagi.

d. Memory : dimanfaatkan untuk menyimpan data secara sementara atau dalam jangka watu yang lama. RAM adalah jenis perangkat yang sangat menentukan kinerja komputer. Pada saat pertama kali komputer dinyalakan proses yang terjadi adalah inisialisai semua perangkat dan selanjutnya informasi ini akan disimpan di RAM.
RAM memiliki banyak fungsi, akan tetapi yang terpenting adalah menimpan hasil eksekusi programdan sistem driver dari perangkat keras yang digunakan.

e. Harddisk : media penyimpanan yang dibangun dari satu atau lebih piringan metal yang diatur secara horizontal terhadap poros putaran piring tersebut.

2.SOFTWARE

Agar komputer dapat membaca, mengingat, membuat keputusan (membandingkan), menghitung, menyortir, dan menghasilkan keluaran berupa informasi dalam monitor atau
cetakan, komputer harus dapat membaca dan memasukkan program ke dalam memori utamanya. Program adalah instruksi dalam bahasa mesin atau yang dapat dibaca oleh komputer yang dirancang untuk tujuan tertentu sehingga kalau operator menjalankan komputer dan memijat tombol tertentu (misalnya untuk memroses data akuntansi) disebut
dengan program aplikasi (aplication program). Pengertian perangkat lunak menunjuk pada program dan alat bantu lain yang bersifat menambah kemampuan komputer sebagai alat untuk melaksanakan tugas atau operasi tertentu. Program aplikasi dapat dibuat secara khusus untuk memenuhi kebutuhan khusus pula (tailor-made) atau berupa paket yang mempunyai aplikasi umum.

Disebut juga dengan perangkat lunak, merupakan kumpulan beberapa perintah yang dieksekusi oleh mesin komputer dalam menjalankan pekerjaannya. perangkat lunak ini merupakan catatan bagi mesin komputer untuk menyimpan perintah, maupun dokumen serta arsip lainnya.

Merupakan data elektronik yang disimpan sedemikian rupa oleh komputer itu sendiri, data yang disimpan ini dapat berupa program atau instruksi yang akan dijalankan oleh perintah, maupun catatan-catatan yang diperlukan oleh komputer untuk menjalankan perintah yang dijalankannya. Untuk mencapai keinginannya tersebut dirancanglah suatu susunan logika, logika yang disusun ini diolah melalui perangkat lunak, yang disebut juga dengan program beserta data-data yang diolahnya. Pengeloahan pada software ini melibatkan beberapa hal, diantaranya adalah sistem operasi, program, dan data. Software ini mengatur sedemikian rupa sehingga logika yang ada dapat dimengerti oleh mesin komputer.



pentingnya kesehatan dan keselamatan bagi pengguna komputer


Kesehatan dan Keselamatan Kerja Dalam Penggunaan Komputer. Belakang ini komputer merupakan salah satu saran utama yang meliputi seluruh aspek pekerjaan. Sepertinya komputer semakin hari semakin susah untuk dihindari, semu lini dari kehidupan sudah dimasuki oleh penggunaan komputer. Bahkan anak-anak pun sudah disuguhi dengan penggunaan komputer dalam melakukan aktifitas belajar mengajar.

Walau kebanyakan orang masih beranggapan bahwa penggunaan komputer masih untuk para pekerja kantoran saja yang mengharuskan untuk menggunakan komputer agar pekerjaan mereka lebih mudah dan cepat, namun anggapan seperti itulah yang membuat mereka terlena bahwa mereka secara tidak langsung juga sudah ketagihan dengan penggunaan komputer.

Bahkan tidak hanya remaja saja yang ketagihan dengan penggunaan komputer seperti untuk mencari teman via Facebook, Twitter, Friendster dll yang berhubungan dengan jejaring sosial selain itu banyak juga para orang tua yang mulai tak bisa menahan diri untuk juga bisa mencicipi informasi melalui dunia internet yang semakin hari semakin mempermudah untuk mendapatkan informasi terbaru walau hanya dengan duduk sebentar dan berselancar untuk mencari berita-berita yang fresh dan terbaru.

Kegiatan-kegiatan tersebutlah yang membuat orang bahkan lupa kalau dia sudah seharian berada didepa komputer bahkan ada juga yang sampai lupa bahwa dia belum makan siang dan ada juga yang bagadang sampai subuh seperti para blogger seperti saya ini. Hehehehe.

Berlama-lama duduk didepan komputer dan ada pula yang dilakukan secara terus-menerus inilah yang membuat beberapa keluhan-keluhan akibat penggunaan komputer yang berlebihan misalnya 
- Otot leher terasa pegal dan bahkan kaku pada urat-urat leher
- Pandangan mulai tidak jelas (kabur), 
- Sering kesemutan
- Perut mual-mual
- Sakit pinggang
- Dan lain sebagainya yang keluhan-keluhan tersebut terjadi tanpa disadari

Sebenarnya perangkat komputer dapat menimbulkan penyakit karena pemakaiannya. Seperti penataan meja dan kursi yanga kurang pas, resolusi dari layar monitor, keyboard dan printer merupakan peralatan yang bisa berakibat penyakit pada pemakaiannya.

Agar dapat mengurangi keluhan-keluhan pada saat bekerja dengan menggunakan komputer, ada baiknya tempat yang digunakan dalam untuk melakukan aktivitas menggunakan komputer hendaknya dirancang sedemikian rupa sehingga Kesehatan dan Keselamatan Kerja Dalam penggunaan Komputer dapat diterapkan dengan baik.

1. Posisi Duduk
Pada saat bekerja menggunakan komputer posisi duduk harus diperhatikan. Disarankan, agar duduk dalam posisi tegak dan rileks juga disarankan agar salah satu dari kaki agak maju ke depan.

2. Meja Komputer 
meja komputer
Meja Komputer
Agar lebih nyaman bekerja gunakanlah meja komputer yang mempunyai alat sandaran kaki dan bagian bawah meja yang luas agar kaki dapat bergerak bebas. Pengguna komputer juga harus memilih kursi dan meja yang sesuai dengan tinggi badan.. pergunakanlah kursi yang fleksibel (dapat diatur tinggi rendahnya) dan sandarannya mengikuti lekuk punggung .

3. Filter Layar Monitor
Pada saat melakukan aktifitas pekerjaan menggunakan komputer, mata akan selalu melihat kearah monitor ataupun keyboard. Karena monitor adalah layar yang sensitive dan bisa memancarkan radiasi oleh karena itu perlu adanya pemasangan filter atau screen guard pada layar monitor anda, agar keluhan pada mata dapat dihindari.

Cara-cara agar menjaga mata tetap sehat yaitu sebagai berikut :
  • Mata juga memerlukan istirahat karena itu cobalah untuk melihat pemandangan yang bisa menyejukkan mata secara rutin.
  • Jagalah kebersihan kacamata atau lensa kontak untuk menjaga kesehatan mata anda.
  • Pergunakanlah tambahan layar anti radiasi.
4.  Keyboard  
Keyboard QWERTY

Tanpa kita sadari, nyeri otot yang terjadi pada penggunaan komputer merupakan gabungan dari penggunaan kesuluruhan perangkat komputer, termasuk keyboard. Keyboard yang tetap diusulkan sebagai keyboard resmi diputuskan di Amerika Serikat untuk tetap digunakan dalam Standard Institute tahun 1968 dan melalui ISO tahun 1971 adalah keyboard yang sering kita gunakan yaitu keyboard QWERTY. Keputusan ini sebenarnya lebih memperhatikan masalah ekonomi dibandingkan masalah ergonomic.

Keyboard QWERTY belum memberikan beban yang sama pada jari pada saat pengetikan. Teknik pengetikan 10 jari dengan keyboard QWERTY tetap saja lebih memberatkan tangan kiri. Tugas tangan kiri lebih banyak melakukan pengetikan dibanding tangan kanan (lebih kurang 60% dari pengetikan). Namun sebenarnya hal ini akan lebih menguntungkan buat mereka yang biasa menggunakan tangan kiri. Namun tidak demikian halnya dengan yang biasa menggunakan tangan kanan. Tombol-tombol pada baris tengah yang paling mudah dicapai oleh jari tangan kanan maupun tangan kiri ternyata hanya ditekan 30% dari waktu pengetikan. jari-jari lebih sering melompat ke baris atas maupun baris bawah. Ini akan berpengaruh besar pada pergelangan tangan. Inilah yang sering dikeluhkan, pegal pada pergelangan tangan pada saat mengetik.

Jadi karena kita masih mengetik dengan keyboard QWERTY maka masalah nyeri otot dan pergelangan tangan akan tetap muncul. Untuk mengatasinya, pada saat mengetik apabila mulai terasa pegal maka berhentilah dan lemaskanlah pergelangan tangan dan jari. Kemudian berusahalah untuk mengetik dengan rileks (seperti orang memainkan piano) dan biasanya pada sistem pengetikan 10 jari, dianjurkan punggung tangan untuk tidak bersandar pada meja keyboard karena menyebabkan jari akan tidak leluasa bergerak pada saat mengetik apalagi untuk mengetik tombol yang ada pada bagian atas.
Keyboard klockenberg
Tapi apabila keluhan masih muncul juga maka gantilah jenis keyboard anda dengan keyboard yang katanya memperhatikan masalah ergonomi seperti keyboard KLOCKENBERG . Keyboard ini dibuat sebagai penyempurnaan dari jenis keyboard sebelumnya.

5. Printer 
Printer sebagai perangkat untuk mencetak data ternyata dapat pula menimbulkan kelelahan kerja. Suara bising dari mesin printer inilah yang disinyalir sebagai penyebabnya. Untuk mengatasi kebisingan ini, gunakanlah printer yang paling rendah tingkat kebisingannya seperti printer dengan sistem laser atau inkjet.
Disadur dari: http://yanti164.wordpress.com/artikel-tentang-kesehatan.blogspot.com

Selasa, 21 Februari 2012

hak atas kekayaan intelektual

Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya[1]. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya.[2] Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Buku Hak Kekayaan Intelektual.jpg
Kumpulan Artikel Hak Kekayaan Intelektual
[3]
Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia.[4] Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia [5] Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi [6]

Daftar isi

[sunting] Teori Hak Kekayaan Intelektual

Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia[7]

[sunting] Sejarah Perkembangan Sistem Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

  • Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi angota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888, anggota Madrid Convention dari tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works sejak tahun 1914. Pada zaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia (sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda
  • Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
  • Pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU No 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.
  • 10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
  • Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
  • Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era moderen sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres adalah mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
  • 19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
  • Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.
  • Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
  • 28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
  • Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS).
  • Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
  • Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
  • Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
  • Pada tahun 2000 pula disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.
[8]

[sunting] Ruang Lingkup HKI

Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
  1. Hak Cipta (Copyrights)
  2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
  • Paten (Patent)
  • Desain Industri (Industrial Design)
  • Merek (Trademark)
  • Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
  • Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
  • Rahasia dagang (Trade secret)
  • Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)

[sunting] Sifat Hukum HKI

Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.

[sunting] Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

Adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual [9]

[sunting] Persyaratan Menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

  • Warganegara Indonesia
  • Bertempat tinggal tetap di wilayah Republik Indonesia
  • Berijazah Sarjana S1
  • Menguasai Bahasa Inggris
  • Tidak berstatus sebagai pegawai negeri
  • Lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
[10]

[sunting] Lihat Pula


[sunting] Catatan

  1. ^ Hukum Tentang Perlindungan Hak Milik Intelektual Dalam Menghadapi Era Globalisasi. Syafrinaldi. 2010. UIR Press. ISBN 979-8885-40-6
  2. ^ Hukum Tentang Perlindungan Hak Milik Intelektual Dalam Menghadapi Era Globalisasi hal 13. Syafrinaldi. 2010. UIR Press. ISBN 979-8885-40-6
  3. ^ Agus Candra Suratmaja, 2010. Pustaka Literasi http://www.literasibookstore.blogspot.com
  4. ^ Sutedi, A. Hak Atas Kekayaan Intelektual, halaman 38. Sinar Grafika, 2009
  5. ^ Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, halaman 7. Ditjen HKI, 2006
  6. ^ Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, halaman 7. Ditjen HKI, 2006
  7. ^ Locke, Two Treatises of Government, edited and introduced by Peter Laslett, 1988, hal. 285 dalam Hukum Tentang Perlindungan Hak Milik Intelektual Dalam Menghadapi Era Globalisasi hal 7. Syafrinaldi. 2010. UIR Press. ISBN 979-8885-40-6
  8. ^ Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, halaman 9-12. Ditjen HKI, 2006
  9. ^ PP No 2 tahun 2005 Tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
  10. ^ PP No 2 tahun 2005 Tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
sumber : wikipedia